Pangan
menurut UU No. 18 Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan,
perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Tahun
2018 Indonesia hampir genap 73 tahun merdeka, Prof. Dr.
Nicolaus Driyarkara SJ,
seorang pemikir dan merupakan mantan guru besar di Universitas Indonesia
sekitar tahun 60-an, berpendapat bahwa kemerdekaan sebagai kekuasan untuk
menentukan diri sendiri untuk berbuat atau tidak berbuat. Tentu saja pendapat
tersebut merupakan kemerdekaan bagi individu. Bagaimana kemerdekaan bagi sebuah
bangsa ?
Kemerdekaan bagi sebuah bangsa
berarti bangsa tersebut dapat berdiri sendiri, bebas dari penjajahan, dan tidak
bergantung kepada pihak tertentu untuk menentukan nasibnya sendiri. Dalam
artikel ini kami membahas lebih spesifik tentang kemerdekaan dan kedaulatan
pangan. Kemerdekaan pangan berarti kebutuhan pangan masyarakat di suatu bangsa
dapat terpenuhi dengan baik. Sedangkan kedaulatan
pangan adalah konsep pemenuhan pangan melalui produksi lokal. Kedaulatan pangan
berarti terpenuhinya kebutuhan pangan dalam negeri yang berkualitas gizi baik
dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan
dan ramah lingkungan.
Kecukupan
pangan bagi rakyat dalam sebuah negara merupakan salah satu tanggung jawab
pemerintah. Di era pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla ini memiliki visi dan misi
untuk membangun bangsa Indonesia yang termuat dalam nawacita. Salah satu pion
dalam nawacita yang akan dibahas dalam artikel ini adalah mewujudkan
kemandirian pangan. Kemandirian pangan begitu penting bagi bangsa Indonesia
mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar yaitu sekitar 200 juta
jiwa dan dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi sehingga membutuhkan
ketersediaan pangan untuk konsumsi yang besar.
Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki wilayah daratan dan
lahan pertanian yang luas bahkan yang
terbesar di asia tenggara. Namun meskipun memiliki lahan pertanian yang luas
pada kenyataanya saat ini negara kita belum mampu mencukupi kebutuhan pangan
nasional terutama beras. Sebagai negara terbesar di asia tenggara, kebutuhan
bahan pangan terutama beras bagi masyarakat indonesia sangat besar. Hingga saat
ini Indonesia harus melakukan impor untuk memenuhi kecukupan dan kebutuhan konsumsi
beras dalam negeri terutama impor dari thailand dan vietnam.
Berdasarkan
data dari BPS, pada tahun 2000 Indonesia telah melakukan impor beras, bahkan
sebelum itu sudah ada kebijakan impor beras namun kami kesulitan untuk
menampilkan data. Hingga tahun 2018 ini ada beberapa negara yang menjadi tujuan
utama impor beras indonesia yaitu Vietnam, Thailand, Tiongkok, dan Amerika
Serikat.
Selama
tahun 2000 hingga 2018 pertumbuhan impor beras Indonesia mengalami fluktuasi.
Impor tertinggi terjadi pada tahun 2011 dengan total sebanyak 2,7 juta ton
beras yang sebagian besar diimpor dari Vietnam sebanyak 1,7 juta ton. Setelah
melewati tahun 2011 tren pertumbuhan impor beras masih berfluktuatif meskipun
cenderung menurun. Penurunan impor secara drastis terjadi tahun 2012 dan 2013
dikarenakan persediaan beras nasional masih mencukupi dan harga beras di
pasaran masih cukup stabil. Di era pemerintahan Jokowi-JK ini jumlah impor
beras cenderung menurun dari tahun sebelumnya dikarenakan produksi beras dalam
negeri digenjot oleh pemerintah dengan berbagai program kepada para petani
seperti intensifikasi lahan pertanian dan membagikan bibit unggul secara gratis
kepada para petani.
Dengan masih
berlakunya kebijakan impor beras hingga saat ini tentunya muncul pertanyaan
“apa yang menyebabkan indonesia terus menerus mengimpor beras ?” selain itu
dengan keadaan yang seperti ini “apakah kedaulatan pangan yang dicanangkan
presiden Jokowi sudah terwujud ?”
Sampai saat ini kami belum bisa menemukan data yang akurat
mengenai produksi beras secara nasional. Untuk saat ini yang tersedia data dari
sumber yang terpercaya yaitu BPS adalah data produksi padi nasional.
|
Tahun
|
Produksi Padi (ton)
|
|
2000
|
51898852
|
|
2001
|
50460782
|
|
2002
|
51489694
|
|
2003
|
52137604
|
|
2004
|
54088468
|
|
2005
|
54151097
|
|
2006
|
54454937
|
|
2007
|
57157435
|
|
2008
|
60325925
|
|
2009
|
64398890
|
|
2010
|
66469394
|
|
2011
|
65756904
|
|
2012
|
69056126
|
|
2013
|
71279709
|
|
2014
|
70846465
|
|
2015
|
75397841
|
Produksi padi nasional sejak tahun
2000 hingga tahun 2015 berdasarkan data dari Balai Pusat Statistik (BPS)
mengalami tren yang meningkat. Di era kepemimpinan Jokowi ini pada tahun 2015
produksi padi nasional mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Peningkatan yang cukup signifikan tersebut
disebabkan karena berbagai terobosan yang dilakukan pada tahun 2015. Salah
satunya adalah refocusing
anggaran Rp 4,1 triliun dari pos perjalanan dinas, rapat/seminar menjadi
perbaikan irigasi dan penyediaan alat pertanian dan mesin pertanian.Dengan
kebijakan tersebut akibatnya, penyediaan benih, pupuk dan alsintan menjadi
tepat waktu sesuai musim tanam yang berdampak kepada meningkatnya jumlah
produksi tanaman padi.
Meskipun selama
15 tahun tersebut produksi padi terus meningkat namun jumlah beras yang
dihasilkan belum mampu memenuhi kebutuhan beras secara nasional. Meskipun
produksi meningkat setiap tahunnya impor masih terus dilakukan dengan berbagai
alasan.
Pada tahun 2018
ini kembali hangat isu impor beras dari Vienam dan Thailand ditengah rencana
mewujudkan kedaulatan pangan. Upaya impor untuk memenuhi kebutuhan beras dan
,menjaga kestabilan harga beras di dalam negeri tersebut tidak bisa sepenuhnya
disalahkan karena pada kenyataannya harga beras di Indonesia sendiri tidak
stabil dan cenderung melonjak.
Pemerintah
melalui kemendag membuka keran impor beras untuk menjaga harga beras tetap
stabil terlebih lagi ketika memasuki masa lebaran. Keputusan impor yang diambil
ini dirasa lebih mudah untuk menjaga persediaan sehingga harga bisa terkendali
daripada harus mengawasi langsung rantai distribusi di daerah - daerah.
Oleh karena itu
mari kita membandingkan apa yang terjadi saat ini dengan apa yang sudah
direncanakan pada awal pemerintahan Jokowi-JK. Di awal kepemimpinannya Jokowi
memiliki visi untuk mewujudkan kedaulatan pangan bagi bangsa Indonesia. Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kedaulatan pangan adalah kemampuan suatu
negara untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri dengan mamaksimalkan produksi
dalam negeri.
Namun
kenyataanya hingga pada tahun 2018 ini persediaan beras yang ada di Bulog masih
kekurangan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat indonesia. Stok yang minim
tersebut membuat harga beras perlahan merangkak naik. Sehingga untuk mengatasi
hal tersebut pemerintah tidak punya pilihan lain selain impor untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri dan menstabilkan harga di pasar.
Kebijakan impor
tentunya membuat pemerintah seakan mengingkari janjinya untuk mewujudkan
kedaulatan pangan. Hal lain akibat kebijakan impor tersebut adalah merugikan
petani. Dengan produksi yang terus digenjot yang, seharusnya petani bisa
mendapat keuntungan lebih melalui harga jual yang tinggi. Namun ketika harga
mulai merangkak naik, impor justru dilakukan dengan tujuan agar harga beras
menjadi kembali turun yang membuat petani justru merugi.
Dengan keadaan
yang seperti ini belum bisa dikatakan negara kita telah mewujudkan kedaulatan
pangan. Hal tersebut disebabkan karena meskipun semua kebutuhan pangan dapat
dipenuhi, namun upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah
impor sehingga tidak sesuai dengan konsep kedaulatan pangan. Namun apabila yang
ingin dicapai adalah hal yang sedikit berbeda yairu ketahanan pangan, saat ini
indonesia telah mencapai kondisi ketahanan pangan nasional. Karena pengertian
ketahanan pangan menurut UU No.
18/2012 tentang Pangan disebutkan bahwa Ketahanan Pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi
negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan
terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara
berkelanjutan".
Sehingga dapat
dikatakan bahwa rencana mewujudkan kedaulatan pangan tersebut hingga saat ini
belum dapat terwujud khusunya bahan pangan pokok yaitu beras karena hingga saat
ini keran impor masih terus terbuka. Kita juga tidak bisa sepenuhnya
menyalahkan pemerintah atas keadaan ini dikarenakan terdapat permasalahan
kompleks yang harus dipecahkan. Lahan pertanian Indonesia khususnya sawah
hingga saat ini mayoritas berada di pulau jawa dimana Jawa Timur menjadi
kontributor terbesar. Untuk memaksimalkan produksi beras dalam negeri perlu
perluasan lahan pertanian dan sebagai alternatif yaitu di luar jawa yang
memiliki lahan luas untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian.
Dengan
perluasan lahan pertanian akan mendorong peningkatan produksi sehingga
kebutuhan pangan dapat tercukupi melalui produksi dalam negeri tanpa impor. Hal
lain yang perlu diperhatikan adalah meskipun pemerintah terus menggenjot
produksi beras nasional, namun tidak boleh melupakan kesejahteraan petani.
Karena subsidi yang diberikan kepada petani hingga saat ini berada di sektor
hulu yaitu berupa pupuk dan benih. Belum ada subsidi harga yang menjamin harga
jual gabah petani dijual dengan harga yang layak dan menguntungkan petani
sehingga petani lebih sejahtera.
Mewujudkan
kedaulatan pangan bukan suatu perkara mudah terlebih lagi bagi negara dengan
jumlah penduduk besar seperti Indonesia ini yang memiliki penduduk sekitar 250
juta jiwa. Meskipun hingga saat ini kedaulatan pangan tersebut belum tercapai
namun kita juga harus memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah
berani merencanakan dan melakuka berbagai upaya untuk menuju ke arah kedaulatan
pangan tersebut, setidaknya hingga saat ini ketahanan pangan telah terwujud.
Kita semua
tentu berharap agar di masa yang akan datang semua kebutuhan pangan dapat
terpenuhi melalui produksi dalam negeri dan tanpa melakukan impor khusunya
untuk bahan makanan pokok seperti beras sehingga tidak hanya mewujudkan kedaulatan
pangan namun juga kemandirian pangan.
